Pengacara Perceraian Purwokerto

Layanan Jasa Hukum Lembaga "Kantor Pengacara Perceraian Purwokerto" Kab. Banyumas dan sekitarnya Siap membantu menangani kasus gugatan cerai, keluarga, hak asuh anak, harta gono-gini, hak waris dll melalui Tim Pengacara Johan Purnomo & Rekan.

Pengacara Perceraian Purwokerto

Oleh Pengacara Johan Purnomo & Rekan


Lawyer Cerai di Purwokerto * Jasa Pengacara Johan Purnomo & Rekan siap memberikan jasa undang-undang dalam menyelesaikan kasus perceraian di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Pengacara Purwokerto yang dapat juga disebut Penasehat Hukum pada masa sekarang ini amat dibutuhkan oleh masyakarat untuk menemani masyarakat pencari keadilan dalam masalah peraturan salah satunya Perceraian, dan masa sekarang ini kian tinggi angka perceraian.

Dikarenakan ketidak tahuannya sebagian besar pencari keadilan bagaimana prosedur dan tata metode mengajukan Gugatan Cerai maupun permohonan Cerai Talak karenanya banyak masyarakat yang memakai Jasa Penasihat Hukum / Pendamping Hukum. Ada beberapa alasan mengapa masyarakat mengurus perceraiannya memakai jasa pengacara, antara lain sebab ada sebagian masyarakat yang masih lazim kepada hukum dan ada hal-hal yang diperjuangkan dalam perceraian seperti hak asuh si kecil, tuntutan nafkah, pembagian harta gono-gini.

Selain hal tersebut diatas ada juga yang menggunakan jasa advokat karena yang bersangkutan sangat sibuk dengan aktifitasnya sehingga tak bisa menghadiri secara rutin rencana persidangan karenanya jasa advokat benar-benar diperlukan oleh masyarakat. Oleh sebab itu dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat yang memerlukan jasa aturan dalam menyeselesaikan situasi sulit regulasi yang dihadapi salah satunya perceraian di Purwokerto dan sekitarnya.

Dalam bidang disiplin ilmu pengetahuan manapun, melaksanakan konsultasi atau konseling dengan orang yang pakar di bidangnya sangatlah penting. Hal ini sebab tidaklah mungkin dapat merajai seluruh bidang disiplin ilmu secara professional dan independen, khususnya apabila menyangkut suatu permasalahan yang banyak menguras pikiran dan daya.

Demikian halnya dengan bidang aturan. Jikalau Anda sedang menghadapi suatu masalah undang-undang dalam keluarga maupun dalam rangka pencegahan atas potensi timbulnya problem undang-undang di kemudian hari terhadap keluarga Anda, Anda dapat mengadakan pertemuan dengan Jasa Advokat Keluarga dan Perceraian untuk mengerjakan konsultasi. Tujuan menggunakan Jasa Pengacara Keluarga dan Perceraian yaitu mendapatkan saran dan nasihat peraturan atas tiap-tiap permasalahan hukum yang Anda hadapi, memutuskan langkah-langkah dan atau tindakan hukum yang akan ditempuh, menerima rekomendasi dan nasehat dari profesional.

Latar Belakang Perceraian
Cerai talak atau cerai gugat ? Cerai talak merupakan permohonan ikrar cerai talak yang diajukan suami kepada istri, sedangkan cerai gugat adalah gugatan cerai yang diajukan istri kepada suami.

Syarat Sahnya Perceraian
Menjawab sebuah pertanyaan apakah sah secara regulasi talak yang dikerjakan diluar sidang Pengadilan atau cerai berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara suami dan istri yang diketahui pemerintahan desa, tokoh agama / tokoh masyarakat saja ?

Pasal 38 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan mengungkapkan bahwa putusnya ikatan perkawinan disebabkan oleh: Kematian, Perceraian dan atas putusan pengadilan.

Berikutnya pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perceraian cuma dapat dilaksanakan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Karenanya talak dan kesepakatan bercerai diluar pengadilan tidak legal menurut undang-undang negara, alhasil kedua belah pihak tetap berstatus sebagai suami istri.

Syarat Pengajuan Gugat Cerai / Talak Cerai
- Foto Copy KTP Penggugat/Pemohon sebanyak 2 lembar di kertas A4 dan 1 lembarnya diberi meterai 6000, kemudian dilegalisir di Kantor Pos.
- Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat/Pemohon sebanyak 2 lembardi kertas A4, dan 1 lembarnya diberi meterai 6000 kemudian dilegalisir di Kantor Pos.
- Jika Termohon/Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya selama 2 tahun atau lebih, maka Pemohon/Penggugat melampirkan surat Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan/Kepala Desa tempat tinggal Termohon/Tergugat terakhir.
- Menyerahkan surat gugatan/permohonan sebanyak 8 rangkap (kertas A4).
- Bagi pihak Penggugat/Pemohon yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasannya.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Petugas).
- Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Hukum,seperti Advokat/Pengacara harus melampirkan surat kuasa khusus dan Foto Copy Kartu Advokat serta Berita Acara Sumpah yang masih berlaku masing-masing 1 lembar, serta membayar PNBP.
- Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan surat Izin dari Ketua Pengadilan Agama dan membayar PNBP.

Kemana Perceraian Diajukan?
Perkawinan yang dijalankan secara agama Islam, maka diajukan kepada Pengadilan Agama, sedang bagi agama kecuali Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.

Tarif Jasa Pengacara Perceraian Purwokerto
Mengenai biaya jasa Pengacara untuk masalah gugatan cerai sampai saat ini tak ada standarisasi yang dihasilkan baik oleh pemerintah ataupun organisasi pengacara. Dikantor kami mengenai tarif jasa advokat dapat dibicarakan secara langsung dengan Tim Pengacara kami, melainkan sebagai isu permulaan sebagai dasar penentuan tarif jasa Advokat akan dipengaruhi oleh :

Tingkat kesulitan perkara;
Kemampuan ekonomi klien;
Kesepakatan;

Proses Perceraian
Lama waktu pengerjaan perceraian dapat berlangsung cepat atau lambat tergantung dari kondisi para pihak, tetapi pada lazimnya dapat berlangsung hingga 6 bulan. Adapun hal-hal yang membuat cara kerja perceraian menjadi lama diantaranya:

Tempat tinggal para pihak; Apabila salah satu pihak bertempat tinggal diluar kota, karenanya diperlukan waktu selama dua minggu supaya surat panggilan dikirimkan secara semestinya. Apabila tergugat bertempat tinggal diluar negeri maka pemeriksaan sidang perceraian ditentukan sekurang-kurangnya enam bulan sejak gugatan didaftarkan.

Absensi para pihak; Bila tergugat tak pernah hadir dalam setiap persidangan, maka dipastikan putusan perceraian akan berlangsung pesat sekitar 2-3 kali persidangan. Beda apabila kedua belah pihak hadir dalam tiap persidangan karena kedua belah pihak akan diberikan peluang untuk mengatasi tingkatan mediasi, jawab-menjawab dan pembuktian.

Kedisiplinan; Kedisiplinan para pihak ikut serta memutuskan lama waktu proses perceraian, umpamanya tidak hadir pada jadwal sidang yang diatur atau tidak siap menghadirkan saksi-saksi cocok jadwal ditentukan sehingga sidangpun diundur.

Tahapan Pengajuan Cerai Di Pengadilan
Melengkapi berkas-berkas :
Membuat gugatan cerai;
Mendaftarkan gugatan di Pengadilan, membayar biaya panjar perkara;
Menunggu pemberitahuan jadwal sidang;
Menghadiri persidangan;
Mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi;

Tahapan Proses Persidangan
Persidangan kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan upaya perdamaian melalui mediasi;

Sidang hasil mediasi;
Sidang Jawaban Tergugat/Termohon;
Sidang replik Penggugat/Pemohon;
Sidang duplik Tergugat/Termohon;
Sidang pembuktian Penggugat/Pemohon;
Sidang pembuktian Tergugat/Termohon;
Sidang konklusi/kesimpulan;
Sidang Putusan;

Pertanyaan Umum Seputar Perceraian
Bagaimana bila buku nikah asli hilang ?
Bagi yang beragana Islam silahkan datang ke kantor KUA untuk meminta Duplikat Akta Nikah. Sedangkan selain Islam, silahkan datang ke Kantor Catatan Sipil.

Suami atau istri telah pergi dan tidak diketahui alamatnya lagi, apakah bisa bercerai ?
Bisa, akan dilakukan pemanggilan melalui media massa.

Suami atau istri tidak hadir dalam persidangan, apakah bisa bercerai?
Bisa.

Apakah boleh membawa saksi anggota keluarga ?
Boleh untuk alasan diajukan perceraian disebabkan pertengkaran/cek-cok yang terus menerus.

Alasan untuk boleh bercerai apa saja?
1). Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2). Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3). Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
4). Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
5). Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
6). Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
7). Suami melanggar taklik talak;
8). Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga;

Bisakah seorang ayah mendapatkan hak asuh anak setelah bercerai ?
Bisa, tapi untuk anak dibawah 12 tahun secara otomatis dalam pemeliharaan ibunya.

Bagaimana cara mengambil akta cerai bila saya masih berada diperantauan ?
Silahkan hubungi Pengadilan Agama setempat.

Apakah bila ingin mengajukan perceraian bisa diwakilkan dan siapa yang bisa mewakili ?
Bisa. Advokat/Pengacara atau keluarga dekat.

Bisakah Pengadilan Agama mengesahkan nikah siri / dibawah tangan ?
Bisa, asalkan pernikahan tersebut telah memenuhi rukun dan syarat menurut hukum Islam dan tidak ada ikatan dengan perkawinan lainnya.

Hubungi Pengacara Perceraian Purwokerto
Untuk mendapatkan informasi secara terperinci, jangan segan untuk menghubungi kami melalui Call WhatsApp atau Chat WhatsApp terlebih dahulu ke 085-6260-1515 dengan senang hati kami akan memberikan penjelasan kepada anda. Kami akan hubungi anda secepatnya.

Percayakan Kasus Hukum Anda Pada Kami!

Chat Via WhatsAppÂ